Senin, 25 November 2013

cara menghitung pajak



A. Cara menghitung pajak penghasilan
          Untuk menghitung pajak penghasilan, harus diketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yakni:
1. Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi                Rp. 15.840.000,-
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin       Rp. 1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang isteri yang peng      Rp. 15.840.000,-
    Hasilannya digabung dengan penghasilan
    Suami
4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga       Rp. 1.320.000,-
     Sedarah dan keluarga semenda dalam  ga
     Ris keturunan lurus serta anak angkat, ya
     Ng menjadi tanggungan sepenuh nya,
     Paling banyak 3 orang dalam setiap kelu
      Arga
B. Cara menghitung pajak PBB
Yang menjadi dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu persentase tertentu dari NJOP (x% dari NJOP). Ada 3 tarif NJKP yang pembagiannya didasarkan atas nilai NJOP dan jenis sektornya (PP no.25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Prosentase NJKP pada PBB) yaitu :
 1. 20% jika NJOP kurang dari 1Milyar untuk sektor P2 (Perkotaan, Pedesaan)
 2. 40% jika NJOP lebih besar sama dengan 1 Milyar P2 (Perkotaan, Pedesaan)
 3. 40 % untuk sektor P3 (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan)

C. Cara menghitung pajak penjulan
Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga Tanah: 740 x Rp14.000 = Rp10.360.000
Harga Bangunan: 70 x Rp595.000 = Rp.41.650.000
Jumlah: Rp.52.010.000
PPHTB 5% x Rp.52.010.000 = Rp2.600.500.
Ringkasan mengenai pajak
Bermacam-macam para pakar perpajakan mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke waktu, meskipun demikian pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami.
Pengertian pajak, yang salah satu pengertian itu dinyatakan oleh R, Santoso Brotodiharjo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang dirangkum oleh Waloyu dalam bukunya Perpajakan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :
 “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. (Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal 2)
 Sebagai satu perbandingan akan diuraikan pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H.  adalah sebagai berikut :
 “ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa timbal balik (konsentrasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. (Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan Terapan, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar