A. Cara menghitung pajak penghasilan
Untuk menghitung pajak penghasilan,
harus diketahui besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) sebagaimana
diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, yakni:
1.
Untuk diri Wajib Pajak orang pribadi Rp. 15.840.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp. 1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang isteri yang peng Rp. 15.840.000,-
Hasilannya digabung dengan penghasilan
Suami
4.
Tambahan untuk setiap anggota keluarga Rp. 1.320.000,-
Sedarah dan keluarga semenda dalam ga
Ris keturunan lurus serta anak angkat, ya
Ng menjadi tanggungan sepenuh nya,
Paling banyak 3 orang dalam setiap kelu
Arga
B. Cara
menghitung pajak PBB
Yang
menjadi dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yaitu suatu
persentase tertentu dari NJOP (x% dari NJOP). Ada 3 tarif NJKP yang
pembagiannya didasarkan atas nilai NJOP dan jenis sektornya (PP no.25 Tahun
2002 tentang Penetapan Besarnya Prosentase NJKP pada PBB) yaitu :
1. 20% jika NJOP kurang dari 1Milyar untuk
sektor P2 (Perkotaan, Pedesaan)
2. 40% jika NJOP lebih besar sama dengan 1
Milyar P2 (Perkotaan, Pedesaan)
3. 40 % untuk sektor P3 (Perkebunan,
Pertambangan, Perhutanan)
C. Cara
menghitung pajak penjulan
Berdasarkan
pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan/Atau Bangunan (PPHTB), besarnya Pajak Penghasilan adalah lima persen dari
jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selanjutnya,
pasal 4 ayat (2) PP tersebut mengatur bahwa nilai pengalihan dimaksud adalah
nilai tertinggi antara nilai menurut akta pengalihan hak dengan nilai menurut
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
atas tanah dan/atau bangunan.
Untuk
kasus Pak Rahmat, meskipun hasil perhitungan tidak persis sama, jelas tampak
bahwa PPHTB dihitung dari NJOP PBB dengan perhitungan sebagai berikut:
Harga
Tanah: 740 x Rp14.000 = Rp10.360.000
Harga
Bangunan: 70 x Rp595.000 = Rp.41.650.000
Jumlah:
Rp.52.010.000
PPHTB
5% x Rp.52.010.000 = Rp2.600.500.
Ringkasan
mengenai pajak
Bermacam-macam
para pakar perpajakan mengemukakanya berbeda satu sama lain dari waktu ke
waktu, meskipun demikian pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk
merumuskan pengertian pajak sehingga mudah dipahami.
Pengertian
pajak, yang salah satu pengertian itu dinyatakan oleh R, Santoso Brotodiharjo
dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak yang dirangkum oleh Waloyu dalam
bukunya Perpajakan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut :
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
(Waluyo, Perpajakan Indonesia, Edisi Kelima, Salemba Empat, Jakarta, 2005, Hal
2)
Sebagai satu perbandingan akan diuraikan
pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro, Prof, Dr, S.H. adalah sebagai berikut :
“ Pajak adalah iuran rakyat kepada Negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak dapat jasa
timbal balik (konsentrasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum”. (Prabowo, Yusdianto, Akuntansi Perpajakan
Terapan, Grasindo, Jakarta, 2004, Hal 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar