PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA
Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Pemilu) di Indonesia pada hakekatnya merupakan konkritisasi dari
perwujudan kedaulatan rakyat dalam rangka partisipasi politik dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Secara tegas (explicit) ketentuan
pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan,”Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Penggunaan hak
pilih (aktif) oleh setiap warga negara Indonesia anggota – anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sebagai aplikasi hak politik warga
negara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 yang
berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”.
Kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pikiran / menyatakan pendapat merupakan
pilar mendasar dalam pemerintahan yang demokratis, dan dianggap sebagai asas
fundamental dalam pemilihan umum.
Demokrasi yang dianut di Indonesia
adalah Demokrasi Pancasila yang mencakup prinsip – prinsip pokok demokrasi
konstitusional yang berdasarkan rule of law. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang
bebas untuk mengakomodir hak – hak politik masyarakat, merupakan salah satu
syarat utama pemerintahan yang demokratis berdasarkan rule of law. Secara
lengkap (implicit), dalam South – East
Asian Conference of Jurists yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 15 –
19 Pebruari 1965, menyebutkan syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dibawah rule of
law, sebagai berikut:
1.
Perlindungan
konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak – hak individu,
harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak –
hak yang dijamin.
2.
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).
3.
Pemilihan
umum yang bebas.
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5.
Kebebasan
untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi.
6.
Pendidikan
kewarganegaraan (civic education)[1].
Meskipun penggunaan hak pilih (hak
suara) dalam suatu pemilihan umum adalah hak subyektif warga negara (masyarakat
/ rakyat) yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi dari aspek kepentingan negara dan
bangsa maka dapat dianggap bahwa
penggunaan hak pilih / hak suara warga negara dalam pemilihan umum, pada
hakekatnya adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses pemilihan umum, rakyat (warga
negara) menyerahkan kekuasaannya / kedaulatannya kepada pemerintah (dalam arti
luas yang mencakup Presiden beserta pembantu – pembantunya yaitu para menteri,
serta parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah) untuk mengelola / mengurus
organisasi yang dinamakan negara. Pada umumnya, negara sebagai asosiasi rakyat / rakyat mempunyai tujuan akhir yaitu
menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common
well).
Dengan demikian, ketentuan mengenai
keiikutsertaan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih
dalam pemilihan umum, tidak semata – mata dianggap sebagai hak yang memiliki
pengertian boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Tetapi, ketentuan
mengenai partisipasi warga negara dalam
pemilihan umum harus dilihat sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pemegang
kedaulatan rakyat, terhadap bangsa dan negara. Sehingga peranan setiap warga
negara dalam pemilihan umum dengan
menggunakan hak pilih / hak suaranya merupakan fenomena sosial – politik yang
sangat urgent dibahas secara sosiologis berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan
umum di Indonesia.
Namun demikian, agar pembahasan
fenomena sosiologis tersebut bersifat faktual maka penulisan karya ilmiah ini didasarkan pada:
ad.1.
Fakta Yuridis (das sollen), yang meliputi:
-
Pasal
1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang”.
-
Pasal 22 E ayat (1)
Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun
sekali”.
-
Pasal
1 angka (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang berbunyi: ““Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
-
Pasal
1 angka (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang berbunyi: “Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
-
Pasal
1 angka (1) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden, yang berbunyi: “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,
selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
ad.2.
Fakta Riil (das sein), yaitu masih banyak warga negara Indonesia sebagai
pemegang kedaulatan rakyat, tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum
di Indonsia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar